Langsung saja, prosedur atau langkah serta syarat-syarat yang untuk Pengajuan NUPTK Baru 2013 adalah sebagai berikut:
* (Catatan: untuk guru)
1. PTK mengunduh / men-donwload Formulir A05 pada situs PADAMU NEGERI
2. PTK mengisi formulir tersebut serta melengkapi persyaratan yang tertera pada formulir tersebut
3. PTK menyerahkan kepada Operator Sekolah masing-masing untuk diproses sebagai pengajuan NUPTK Baru.
4. Hasil proses dari operator sekolah, PTK yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Aktivasi Akun S02c
Demikian langkah awal pengajuan NUPTK Baru, semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment